DINAS PERTANIAN DAN PANGAN KOTA PEKALONGAN MENERBITKAN NOMOR PSAT-PDUK PEMBINAAN PERTAMA

Pangan merupakan kebutuhan pokok utama bagi manusia yang harus terpenuhi mutu dan kuantitasnya. Pemerintah Kota Pekalongan melalui Dinas Pertanian dan Pangan (Dinperpa) memiliki kewajiban untuk menjamin keamanan pangan terpadu pada setiap rantai pangan yang berlangsung di wilayah Kota Pekalongan. Hal ini bertujuan untuk menjaga pangan agar tetap aman, higienis, bermutu, bergizi serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat. Salah satu wujud komitmen ini adalah dengan menerbitkan nomor registrasi Pangan Segar Asal Tumbuhan – Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil (PSAT-PDUK) bagi UMKM yang mengusahakan kegiatan PSAT.
Ketentuan registrasi PSAT diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko yang diperjelas lagi standarnya dalam Permentan Nomor 15 tahun 2021 tentang Kegiatan Usaha dan Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pertanian. PSAT-PDUK merupakan salah satu jenis usaha yang memperoleh kemudahan dalam perizinan. Kemudahan tersebut berupa pemberian izin di awal dan pemenuhan persyaratan teknis setelah izin diterbitkan. Secara teknis, usaha yang ingin memperoleh nomor PSAT-PDUK hanya perlu mendaftarkan usahanya melalui Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) Kota Pekalongan yang dilaksanakan oleh Bidang Ketahanan Pangan Dinperpa baik secara langsung maupun daring melalui website https://oss.go.id. Setiap pemilik usaha hanya diwajibkan untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dapat diperoleh dengan mendaftar secara daring melalui website OSS tersebut. OKKPD akan melakukan verifikasi dan menerbitkan izin PSAT-PDUK Pembinaan, kemudian melakukan tindak lanjut dengan pemberian sosialisasi dan pembinaan bagi usaha dengan izin PSAT-PDUK sehingga usaha tersebut mampu memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan. Sebagai catatan, proses pendaftaran PSAT-PDUK ini tidak dikenakan biaya.
“OKKPD Kota Pekalongan untuk pertama kali menerbitkan nomor registrasi PSAT-PDUK Pembinaan untuk Toko Beras Rajalele Wangi yang dikelola oleh Bapak Kundjojo. Usaha yang beroperasi di Jalan Nanas Nomor 9 Sampangan, Kelurahan Kauman ini merupakan salah satu usaha kecil mikro yang sudah sejak lama memperdagangkan beras dengan pelanggan dari seluruh Kota Pekalongan.” Ujar Kusyanto, S.IP. selaku koordinator OKKPD Kota Pekalongan.
Selanjutnya, Dinperpa akan selalu konsisten menjalankan fungsinya dalam melayani setiap pelaku usaha yang memiliki komitmen yang sama untuk menjamin keamanan pangan mulai dari proses pendaftaran hingga mampu untuk memenuhi persyaratan teknis yang sesuai dengan standar keamanan pangan. Persyaratan teknis tersebut di antaranya adalah pencapaian kualitas produk, pelaksanaan penanganan produk yang baik pada setiap aktivitas usaha, dan fasilitas usaha yang sudah menerapkan standar keamanan pangan. Nomor PSAT-PDUK akan diberikan pada usaha PSAT-PDUK Pembinaan yang sudah memenuhi ketiga hal tersebut.
            “Mudah-mudahan untuk pelaku usaha beras atau PSAT lainnya akan segera mengurus registrasi PSAT-PDUK di Dinperpa selaku OKKPD Kota Pekalongan. Hal ini sangat penting sebagai wujud komitmen bersama dan sinergitas penyelenggaraan keamanan pangan oleh semua sektor yang terlibat dalam penyediaan pangan yang sehat dan aman.” Lanjut Kusyanto.
Bagi pemilik usaha, izin PSAT-PDUK memiliki banyak dampak positif. Produk yang dijual akan memiliki kualitas yang teruji secara resmi dan terjamin keamanannya. Hal ini akan memberikan nilai tambah pada produk dan membuka kesempatan bagi pemilik usaha untuk mengembangkan bisnis dengan meningkatkan sasaran penjualan produk, misalnya ke pasar-pasar modern yang mensyaratkan kelengkapan informasi mutu dan perizinan. Adanya jaminan mutu dan keamanan produk juga akan memberikan rasa aman bagi konsumen ketika membeli dan mengonsumsinya. Kelengkapan data produk juga akan menghindari adanya pemalsuan atau penyimpangan mutu produk, serta memberikan kemudahan dalam penelusuran apabila hal-hal tersebut terjadi.