PROFIL DINPERPA KOTA PEKALONGAN

DINAS PERTANIAN DAN PANGAN KOTA PEKALONGAN

 
 
  1. Struktur Organisasi

                 Dinas Pertanian dan Pangan yang disingkat Dinperpa merupakan unsur pelaksana/penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah bidang pertanian dan pangan.Dinperpa dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.
                Kepala Dinperpa dalam menjalankan tugas pokoknya, dibantu oleh Sekretaris, Para Kabid, Para Kasi dan Kasubag, dan Para Staf serta Para Pejabat Fungsional. Dibawah ini dapat dilihat struktur Organisasi Dinperpa Kota Pekalongan.
 

Kedudukan

            Dinas Pertanian dan Pangan Kota Pekalongan merupakan unsur pelaksana kewenangan daerah di bidang Pertanian dan Pangan sesuai dengan arah kebijakan Walikota, yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Walikota Pekalongan.
Tugas
Tugas melaksanakan urusan wajib dan urusan pilihan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah di bidang pertanian dan pangan.
 

Fungsi

            Dalam melaksanakan tugas tersebut, Dinas Pertanian dan Pangan Kota Pekalongan menyelenggarakan fungsi :
  1. perumusan kebijakan di bidang pertanian dan ketahanan pangan;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang pertanian dan ketahanan pangan;
  3. koordinasi penyediaan infrastruktur dan pendukung di bidang ketersediaan pangan, kerawanan pangan, distribusi pangan, cadangan pangan, penganekaragaman konsumsi dan keamanan pangan;
  4. peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang pertanian dan ketahanan pangan;
  5. penyusunan programa penyuluhan pertanian dan penyelenggaraan penyuluhan pertanian;
  6. penataan dan pengawasan prasarana pertanian;
  7. pembinaan produksi di bidang pertanian dan pengawasan mutu dan peredaran benih tanaman, benih/bibit ternak dan hijauan pakan ternak;
  8. pengendalian dan penanggulangan hama penyakit tanaman dan penyakit hewan;
  9. pembinaan pengolahan dan pemasaran hasil pertanian;
  10. pemberian izin usaha/rekomendasi teknis pertanian;
  11. pemantauan, pengawasan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan di bidang ketahanan pangan dan pertanian;
  12. pelaksanaan administrasi program dan kegiatan Dinperpa, dan ;
  13. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan walikota sesuai tugas pokok dan fungsinya
 
  1. Susunan Organisasi

Dalam menyelenggarakan kewenangan sebagaimana diuraikan diatas, Kepala Dinas Pertanian dan Pangan didukung oleh Pejabat-Pejabat dan staf yang tersebar pada jajaran/ komponen Sekretariat, Bidang Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura, Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Bidang Ketahanan Pangan. Jajaran komponen beserta unit satuan kerja masing-masing, diuraikan sebagai berikut :
a.  Sekretariat, terdiri dari :
      1.   Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Keuangan
      2.   Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
b.   Bidang Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura, terdiri dari :
      1.   Seksi Produksi
      2.   Seksi Usaha Tani
      3.   Seksi Sarana Prasarana Pertanian
c.   Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, terdiri dari :
      1.   Seksi Produksi dan Usaha Ternak
      2.   Seksi Kesmavet pengolahan dan pemasaran
      3.   Seksi Kesehatan Hewan
d.   Bidang Ketahanan Pangan, terdiri dari :
      1.   Seksi Ketersediaan dan Kerawanan Pangan
      2.   Seksi Distribusi dan Cadangan Pangan
      3.   Seksi Konsumsi dan Keamanan Pangan
e.   Kelompok Jabatan Fungsional.
 
  1. Sekretariat
  1. Tugas  :
Menyelenggarakan pelayanan teknis dan administrasi kepada seluruh unit organisasi DINPERPA.
  1. Fungsi
  • Koordinasi penyusunan rencana, program, anggaran di urusan pertanian dan pangan;
  • Pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, ubungan masyarakat, arsip dan dokumentasi, koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan;
  • Pengelolaan barang milik daerah/kekayaan negara; dan
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.
 
  1. Bidang Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura
  1. Tugas  :
Melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian pendampingan serta pemantauan dan evaluasi di bidang pertanian tanaman pangan dan hortikultura.
  1. Fungsi
  • Penyusunan rencana program lingkup produksi tanaman pangan, hortikultura dan konservasi lahan dan air irigasi, pengembangan sarana prasarana dan alat mesin, bina usaha dan prasarana hasil pertanian;
  • Penyusunan petunjuk teknis lingkup produksi tanaman pangan, hortikultura dan konservasi lahan dan air irigasi, pengembangan sarana prasarana dan alat mesin, bina usaha dan pemasaran hasil pertanian;
  • Pelaksanaan program peningkatan produksi tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, konservasi lahan dan air irigasi, bina usaha dan pemasaran, pengembangan sarana prasarana dan alat mesin pertanian;
  • Monitoring, evaluasi dan pelaporan lingkup produksi tanaman pangan, hortikuktura dan konservasi lahan dan air iigasi, pengembangan sarana prasarana dan alat mesin, bina usaha dan prasarana hasil pertanian;
  • Pemberian ijin/rekomendasi di bidang produksi tanaman pangan, hortikultura, konservasi lahan dan air iigasi, pengembangan sarana prasarana dan alat mesin, bina usaha dan prasarana hasil pertanian;
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya. 
 
  1. Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan
  1. Tugas
Melaksanakan penyusunan kebijakan, pelaksanaan kebijakan dan pemberian bimbingan teknis serta pemantauan dan evaluasi di bidang peternakan dan kesehatan hewan.
  1. Fungsi
  • Penyusunan kebijakan di bidang produksi dan usaha peternakan dan kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner serta penngolahan dan pemasaran hasil di bidang peternakan serta kesehatan hewan;
  • Perencanaan  kebutuhan dan penyediaan benih/bibit ternak, pakan ternak dan benih/bibit hijauan makanan ternak;
  • Pemberian bimbingan penerparan peningkatan produksi ternak, pasca panen, pengolahan dan pemasaran hasil peternakan, pengendalian penyakit hewan dan kesmavet;
  • Pengawasan peredaran dan penggunaan serta sertifikasi bibit ternak, pakan, hijauan makanan ternak dan obat hewan;
  • Pemberian rekomendasi teknis perijinan/sertifikasi di bidang peternakan, kesehatan hewan dan kesmavet;
  • Pengawasan pemasukan dan pengeluaran hewan dan poduk hewan;
  • Pemantauan, evaluasi program dan kegiatan dan kebijakan di bidang peternakan dan kesehatan hewan;
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
  1. Bidang ketahanan pangan
  1. Tugas
Melaksanakan penyusunan kebijakan, pelaksanaan kebijakan dan pemberian bimbingan teknis serta pemantauan dan evaluasi di bidang ketahanan pangan.
  1. Fungsi
  • Perumusan kebijakan teknis bidang ketahanan pangan
  • Pengkoordinasian penyediaan infrastruktur dan seluruh pendukung kemandirian pangan pada bebagai sektor sesuai kewenangan pemerintah kab/kota;
  • Pengkoordinasian penyediaan dan penyaluran pangan pokok atau pangan lainnya sesuai kebutuhan daerah dalam rangka stabilisasi pasokan dan harga pangan;
  • Pengkoordinasian pengelolaan cadangan pangan kabupaten/kota
  • Pengkoordinasian penentuan harga minimum daerah untuk pangan lokal yang tidak ditetapkan pemerintah pusat atau provinsi;
  • Evaluasi pencapaian target konsumsi pangan perkapita/tahun sesuai dengan angka kecukupan gizi;
  • Penyusunan peta kerentanan dan ketahanan pangan kecamatan;
  • Pengkoordinasian penanganan kerawanan pangan kabupaten/kota
  • Pengkoordinasian pengadaan, pengelolaan, penyaluran cadangan pangan pada kerawanan pangan yang mencakup di dalam aderah kabupaten/kota;
  • Pengkoordinasian pelaksanaan pengawasan keamanan pangan segar;
  • Pengkoordinasian upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang ketersediaan pangan, kerawanan pangan, distribusi pangan, cadangan pangan, penganekaraaman konsumi dan keamanan pangan;
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya. 

C.  SUMBER DAYA APARATUR DINAS PERTANIAN DAN PANGAN
 
            Demi mewujudkan administrasi pemerintahan yang mampu mendukung kelancaran dan keterpaduan pelaksanaan tugas dan fungsi sebagai pelaksana pembangunan, saat ini Dinas Pertanian dan Pangan Kota Pekalongan didukung oleh 40 personil PNS dan 18 orang personil non PNS. Yang terdiri dari 15 orang Pejabat struktural, 13 orang fungsional umum, 1 orang pengawas mutu pakan, 2 orang paramedik veteriner dan 9 Penyuluh pertanian lapangan (PPL).
            Dengan klasifikasi berdasarkan pendidikan PNS : Pasca Sarjana (S2) 5 orang, Sarjana (S1) baik Dokter Hewan, Sarjana Peternakan, Pertanian maupun sarjana umum lainnya 21 orang, Sarjana muda (D3) 3 orang, SLTA 6 orang, SMP 2 orang, dan SD 3 orang. Dan non PNS Sarjana peternakan 1 orang, Sarjana muda (D3) 2 orang, SLTA 11 orang, SLTP 2 orang, dan SD 2 orang.


Alamat : Jl. Letjend Suprapto No.3 Pekalongan 51134
 Telepon/Fax : (0285) 430099
 dinperpa.kotapekalongank@gmail.com
 dinperpa.pekalongankota.go.id
 Dinas Pertanian dan Pangan Kota Pekalongan
 @dinperpa_kota_pekalongan
 @dinperpa