SP Rekomendaasi Pembelian BBM Bersubsidi
STANDAR PELAYANAN
SATUAN KERJA : Dinas Pertanian dan Pangan
JENIS PELAYANAN : Rekomendasi Pembelian BBM Bersubsidi
DASAR HUKUM : 1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minnyak dan Gas Bumi;
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah;
3. Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun 2012 tentang harga Jual Eceran
dan Konsumen Pengguna Bahan Bakar tertentu;
4. Peraturan Menteri Energi dan SDM Nomor 18 Tahun 2013 tentang harga
jual Eceran Jenis BBM Tertentu untuk Konsumen Pengguna Tertentu;
5. Peraturan Kepala BPH Migas Nomor 05 Tahun 2012 tentang pedoman
penerbitan Rekomendasi Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk pembelian
BBM tertentu.
SATUAN KERJA : Dinas Pertanian dan Pangan
JENIS PELAYANAN : Rekomendasi Pembelian BBM Bersubsidi
DASAR HUKUM : 1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minnyak dan Gas Bumi;
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah;
3. Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun 2012 tentang harga Jual Eceran
dan Konsumen Pengguna Bahan Bakar tertentu;
4. Peraturan Menteri Energi dan SDM Nomor 18 Tahun 2013 tentang harga
jual Eceran Jenis BBM Tertentu untuk Konsumen Pengguna Tertentu;
5. Peraturan Kepala BPH Migas Nomor 05 Tahun 2012 tentang pedoman
penerbitan Rekomendasi Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk pembelian
BBM tertentu.
No. | KOMPONEN |
URAIAN | ||
1 | Persyaratan |
|
||
2 | Prosedur |
|
||
3 | Waktu Pelayanan | 5 hari kerja, Senin – Jum’at, 08.00 s.d. 15.00 WIB | ||
4 | Biaya Pelayanan | Tidak Ada | ||
5 | Produk Pelayanan | Rekomendasi Pembelian BBM Bersubsidi Jenis tertentu | ||
6 | Pengelolaan pengaduan |
|
||
7 | Sarana & Prasarana | PC Unit; Printer Unit; Kertas; Google Maps App ; | ||
8 | Kompetensi Pelaksana | S1/Sederajat | ||
9 | Pengawasan Internal | Kepala Bidang PTPH | ||
10 | JumlahPelaksana | 2 (dua) Orang | ||
11 | Jaminan Pelayanan | Rekomendasi sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku | ||
12 | Jaminan keamanan & keselamatan pelayanan |
- | ||
13 | Evaluasi Kerja | Setiap 3 bulan sekali oleh pimpinan |