Dinas Pertanian dan Pangan Kota Pekalongan Sediakan Asuransi Pertanian Guna Meminimalisir Resiko Kerugian Petani dan Peternak

Guna meminimalisir risiko kerugian yang dialami oleh petani dan peternak, Dinas Pertanian dan Pangan (Dinperpa) Kota Pekalongan menyediakan Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP). Meskipun bernama Asuransi Pertanian, namun tidak hanya petani yang akan dilindungi dari kemungkinan kerugian yang terjadi, namun juga berlaku bagi peternak. Demikian disampaikan Kepala Bidang Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura Dinperpa Kota Pekalongan, Ir. Darsari Resti Artanti, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (2/4/2020).

“AUTP ini merupakan program pemerintah sejak beberapa tahun lalu, di Kota Pekalongan sendiri belum begitu banyak yang tahu, sehingga belum banyak yang bergabung dan belum menjadi budaya. Asuransi Pertanian ini masih terus kami kenalkan kepada para petani, untuk melindungi lahan mereka dari kerusakan, misal bencana alam dan faktor cuaca seperti bencana banjir, kekeringan, hama tanaman dan sebagainya,” tutur Tanti.

Tanti menjelaskan dengan membayar premi hanya Rp 36 ribu per hektare per musim, petani yang sawahnya terkena bencana banjir, kekeringan dan serangan OPT dapat klaim (ganti) Rp 6 juta per hectare dari biaya aslinya Rp180 ribu per hektare karena disubsidi oleh pemerintah sebesar 80 persen atau sekitar Rp144 ribu. Menurut Tanti, pendaftaran asuransi juga makin mudah karena Kementan bersama PT Jasindo menerbitkan layanan berbasis online melalui Sistem Informasi Asuransi Pertanian (SIAP).

“Pada awal masa tanam sebelum umur tanaman 30 hari, petani perlu mengajukan asuransi dengan membawa fotocopy KTP, kemudian dibawa petugas PPL untuk diteruskan ke PT Jasindo pusat. Namun, pada akhir tahun 2019 sudah menggunakan aplikasi online, petani hanya memberikan fotocopy KTP kemudian dientrikan oleh petugas via online, petani bisa membayar melalui rekening kelompok sehingga tidak ada penyelewangan. Setelah terdaftar, akan turun polis yang menjadi dasar apabila ada kerugian petani tersebut. Jika petani sudah melapor ke penyuluh pertanian dan petugas Jasindo sudah sesuai ketentuan kemudian klaim akan bisa langsung diproses,” pungkas Tanti.

(Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan)
https://pekalongankota.go.id/berita/minimalisir-risiko-kerugian-petani-dan-peternak-dinperpa-sediakan-asuransi-pertanian-9306.html