Persyaratan Pendaftaran Izin PSAT-PDUK Pembinaan Dinas Pertanian dan Pangan Kota Pekalongan

Ketentuan Usaha
Pelaku usaha pangan segar asal tumbuhan (PSAT) yang ingin mendaftarkan usaha dan produknya harus merupakan pelaku usaha mikro atau kecil dengan kriteria sebagai berikut.
  1. Skala Usaha Mikro dengan modal usaha kurang dari 1 Miliar Rupiah di luar tanah dan bangunan atau penjualan kurang atau sama dengan 2 Miliar Rupiah.
  2. Skala Usaha Kecil dengan modal usaha antara 1 hingga 5 Miliar Rupiah di luar tanah dan bangunan atau penjualan antara 2 hingga 15 Miliar Rupiah.
Pelaku usaha dengan lingkup usaha sebagaimana dimaksud di atas harus termasuk dalam Kriteria Lingkup Baku Lapangan usaha Indonesia (KBLI) sebagai berikut.
No KLBI Uraian
01630 Jasa pasca panen
47111 Perdagangan eceran berbagai macam barang yang utamanya makanan, minuman atau tembakau di minimarket/supermarket/hypermarket.
47211 Perdagangan eceran padi dan palawija.
47212 Perdagangan eceran buah-buahan.
47213 Perdagangan eceran sayuran.
47219 Perdagangan eceran hasil pertanian lainnya.
47241 Perdagangan eceran beras.
10313 Industri pengeringan buah-buahan dan sayuran.
10612 Industri penggilingan aneka kacang (termasuk leguminous).
10631 Industri penggilingan padi dan penyosohan beras.
10632 Industri penggilingan dan pembersihan jagung.
10772 Industri bumbu masak dan penyedap masakan.
 
 
PSAT yang masuk dalam kategori registrasi PSAT-PDUK adalah:
  1. PSAT yang keseluruhannya berasal dari produksi dalam negeri;
  2. PSAT produksi dalam negeri yang dicampur dengan PSAT produksi luar negeri;
  3. PSAT berisiko rendah atau tanpa klaim gizi, kesehatan, dan SNI.
Registrasi PSAT dikecualikan untuk:
  1. PSAT-PDUK yang dibungkus dalam kemasan eceran di hadapan pembeli;
  2. PSAT-PDUK yang digunakan lebih lanjut sebagai bahan baku pangan industri pengolahan yang produk akhirnya memerluka registrasi/izin edar lainnya;
  3. PSAT yang masa simpannya kurang dari 7 hari pada suhu penyimpanan sesuai karakteristik produk dan beresiko tinggi.
 
Persyaratan Registrasi PSAT-PDUK
Pelaku usaha dapat mengajukan permohonan registrasi PSAT-PDUK secara online melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekalongan atau secara langsung menghubungi Bidang Ketahanan Pangan, Dinas Pertanian dan Pangan (Dinperpa) Kota Pekalongan selaku OKKPD. Setiap pelaku usaha harus memiliki Nomor Izin Berusaha (NIB) terlebih dahulu sebagai bukti bahwa usahanya telah terdaftar.
Selanjutnya, pelaku usaha memenuhi persyaratan pendaftaran dengan mengisi:
  1. Surat permohonan registrasi PSAT-PDUK yang ditujukan kepada Ketua OKKPD Kota Pekalongan (Formulir 1).
  2. Keterangan informasi produk yang berisi tentang beberapa rincian produk termasuk foto produk dan kemasannya (Formulir 2).
  3. Surat pernyataan komitmen untuk memenuhi standar penanganan PSAT dan memenuhi ketentuan perundang-undangan (Formulir 3).
Ketiga formulir tersebut diunduh pada tautan berikut ini.
https://tinyurl.com/registrasiPSATKotaPKL
Formulir yang sudah terisi diajukan ke Bidang Ketahanan Pangan Dinperpa Kota Pekalongan baik secara langsung maupun melalui platform OSS untuk dapat dilakukan proses verifikasi. Verifikasi dilakukan oleh tim OKKPD untuk mengecek kelengkapan informasi, kesesuaian format, dan keaslian dokumen. Pendaftar yang telah terverifikasi akan memperoleh persetujuan registrasi PSAT-PDUK yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Pertanian dan Pangan selaku Ketua OKKPD Kota Pekalongan. Pada tahap ini, pelaku usaha sudah memperoleh nomor PSAT-PDUK Pembinaan yang dapat ditampilkan pada kemasan produk yang dijual di pasar.
 
Pengawasan PSAT-PDUK
Nomor registrasi PSAT-PDUK Pembinaan bukan merupakan produk akhir dari rangkaian kegiatan ini, namun nomor yang diberikan sementara pelaku usaha dalam proses pemenuhan dan penerapan komitmen. Tahapan selanjutnya adalah sosialisasi persayratan pemenuhan komitmen, penilaian mandiri oleh OKKPD, penilaian lapang pemenuhan komitmen, pembinaan apabila hasil penilaian lapang belum memenuhi level 3, pengujian mutu produk, dan penerbitan registrasi PSAT-PDUK label hijau. Alur tahapan pelaksanaan pengawasan dan pembinaan adalah sebagai berikut:
  1. Sosialisasi persyaratan pemenuhan komitmen.
  2. Penilaian mandiri.
  3. Penilaian lapang pemenuhan komitmen.
  4. Pembinaan apabila belum memenuhi level 3.
  5. Pengujian produk apabila sudah memenuhi minimal level 3.
  6. Penerbitan registrasi PSAT-PDUK label hijau.
Pelaksanaan sosialisasi dilakukan paling lambat tiga bulan setelah penerbitan registrasi PSAT-PDUK Pembinaan. Sosialisasi dilaksanakan melalui kunjungan secara langsung ke masing-masing pelaku usaha maupun dengan mengadakan satu forum pertemuan yang mempertemukan semua pelaku usaha yang bersangkutan. Materi yang disampaikan mencakup regulasi keamanan pangan, sanitasi higienis, dan pelabelan.
Setiap pelaku usaha dengan PSAT-PDUK Pembinaan yang mengikuti kegiatan sosialisasi akan mengikuti penilaian mandiri yang dilaksanakan bersamaan dengan sosialisasi. Penilaian mandiri berupa checklist daftar penerapan komitmen keamanan pangan yang dilakukan di antaranya pada fasilitas penanganan PSAT, peralatan, sanitasi, penerapan K3 pegawai, pengguna-an label pada produk, dan ketersiaan SOP penanganan PSAT. Penilaian mandiri ini akan menjadi dasar yang digunakan untuk evaluasi dan pelaksanaan penilaian lapang pemenuhan komitmen yang dilaksanakan pada tahap selanjutnya.
Penilaian lapang pemenuhan komitmen dilakukan dengan kunjungan langsung atau daring untuk menguji sejauh mana penerapan standar keamanan pangan sudah dilakukan oleh pelaku usaha. Dasar dari penilaian lapang adalah Permentan 15 tahun 2021 yang mencakup tidak hanya uraian kegiatan atau persyaratan keamanan pangan, namun sudah dilengkapi dengan skala ketidaksesuaian, penyebabketidaksesuaian, rencana tindakan perbaikan dan target tanggal penyelesesaian, serta tanda tangan oleh pelaku usaha dan pengawas untuk sebagai perwujudan dari komitmen bersama. Apabila terdapat temuan dengan kategori ketidaksesuaian serius dan kritis, maka harus segera diperbaiki, sedangkan temuan mayor akan ditindaklanjuti sesuai dengan resiko keamanan pangan dan kemampuan pelaku usaha (biaya dan waktu).
Pelaku usaha yang telah memenuhi standar penerapan penanganan yang baik PSAT level 3 dan memenuhi ketentuan label akan memperoleh surat keterangan pemenuhan komitmen level 3 dan dapat melanjutkan ke tahapan berikutnya yaitu pengujian produk. Untuk pelaku usaha yang belum dapat mencapai kondisi tersebut, akan diberikan pendampingan melalui kunjungan lapang atau daring sehingga dalam jangka waktu tertentu (maksimal 1 tahun untuk skala kecil dan 2 tahun untuk skala mikro), pelaku usaha dapat melakukan perbaikan dan mencapai standaar penerapan penanganan yang baik PSAT level 3 sebagaimana yang diharapkan.
Pengujian produk dilakukan untuk menilai kesesuaian produk dengan persyaratan keamanan dan/atau mutu PSAT sesuai dengan ketentuan yang berlaku baik peraturan perundang-undangan maupun Codex sesuai dengan persyaratan keamanan PSAT masing-masing komoditas. Pengujian mutu dapat dilakukan baik dengan menggunakan rapid test atau peralatan laboratorium sesuai dengan skala usaha PSAT, jenis komoditas yang diujikan, dan jenis yang uji yang dilakukan.
Ringkasnya, untuk semua pelaku usaha yang telah memenuhi komitmen berupa:
  1. Mencapai minimal level 3 penerapan penanganan yang baik PSAT,
  2. Hasil uji produk yang memenuhi persyaratan keamanan dan mutu PSAT-PDUK,
  3. Memenuhi ketentuan label dan kemasan,
dapat menerbitkan Sertifikat Registrasi PSAT-PDUK dengan background hijau. Sertifikat ini dilengkapi dengan foto/gambaar desain label dan kemasan yang telah memenuhi persyaratan. Masa berlaku sertifikat registrasi PSAT-PDUK mengikuti masa berlaku Sertifikat Registrasi PSAT-PDUK Pembinaan. Pelaku usaha yang memiliki sertifikat registrasi ini berarti telah memenuhi komitmen melakukan pengawasas secara rutin dengan mempertimbangkan tingkat kepatuhan pelaku usaha dan laporan usaha yang disampaikan.