Komitmen Dinas Pertanian dan Pangan Mendorong Keamanan Pangan Segar di Wilayah Kota Pekalongan dengan Registrasi PSAT-PDUK

Pemerintah Pusat dan Daerah sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan berkewajiban untuk menjamin penyelenggaraan keamanan pangan di setiap rantai pangan secara terpadu. Hal ini salah satunya dilakukan dengan mekanisme perizinan pangan segar yang akan diedarkan dalam kemasan oleh setiap pelaku usaha. Ketentuan perizinan berusaha tersebut telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar produk pada perizinan untuk pangan segar. Kota Pekalongan dalam hal ini selaku pemerintah daerah memiliki wewenang dan mendorong setiap pelaku usaha pangan segar asal tumbuhan (PSAT) untuk menerbitkan izin edar produk pangan segar asal tumbuhan produksi dalam negeri (PSAT-PDUK).
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, untuk registrasi PSAT-PDUK, pelaku usaha dapat memperoleh nomor registrasi PSAT-PDUK hanya dengan melengkapi persyaratan administrasi dan mengisi surat pernyataan komitmen keamanan pangan. Registrasi ini diberikan oleh Dinas Pertanian dan Pangan (Dinperpa) selaku Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) yang dilakukan secara daring pada situs Online Single Submission (OSS). Selanjutnya, setelah izin diberikan, Dinperpa akan melakukan sosialisasi dan pendampingan bagi pelaku usaha selama proses pemenuhan persyaratan teknis hingga izin terbit akhir (berlabel hijau) diedarkan.
Jenis usaha yang dapat mengajukan perizinan PSAT-PDUK adalah usaha kecil atau mikro yang mengedarkan PSAT-PDUK dalam kemasan eceran. Pelaku usaha mikro kecil dapat berupa perorangan maupun kelompok yang mengusahakan jasa pascapanen; perdagangan eceran padi palawija, sayuran, beras, dan hasil pertanian lainnya; industri pengeringan buah-buahan dan sayuran; industri penggilingan aneka kacang, umbi dan sayuran, padi dan penyosohan beras, dan jagung; serta industri bumbu masak dan penyedap masakan. PSAT yang masuk dalam kategori PSAT-PDUK adalah PSAT yang keseluruhannya berasal dari produksi dalam negeri, campuran dengan PSAT produksi luar negeri, dan PSAT berisiko rendah atau tanpa klaim gizi, kesehatan, dan SNI.
Bagi setiap pelaku usaha PSAT yang masih kesulitan untuk melakukan pendaftaran secara mandiri melalui OSS, dapat mengunjungi Bidang Ketahanan Pangan di Kantor Dinas Pertanian dan Pangan Jalan Letjen Suprapto No. 3, Kota Pekalongan. Bidang Ketahanan akan memberikan pendampingan mulai dari proses pendaftaran nomor izin berusaha (NIB), registrasi izin PSAT-PDUK, hingga proses pemenuhan persyaratan teknis hingga penerbitan izin final PSAT-PDUK tanpa memungut biaya apapun.